Tugas Pokok Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa :
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan implementasi sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) :
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang Jasa
- Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/ atau bimbingan teknis
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Rektor/Wakil Rektor yang membidangi
- Pengadaan Barang/ Jasa.
